Berita & Rilis
Diterbitkan pada 11 July 2026
Sosialisasikan Kebijakan Baru Jabatan Akademik Dosen
ADPIKI Sosialisasikan Kebijakan Baru Jabatan Akademik Dosen
Jakarta, 10 Juli 2026 – Asosiasi Dosen Peneliti Komunikasi Indonesia (ADPIKI) menggelar seminar nasional secara daring melalui Zoom, Jumat (10/7), yang diikuti dosen ilmu komunikasi dari berbagai perguruan tinggi. Narasumber utama, Prof. Sri Suning Kusumawardani, Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, memaparkan kebijakan baru jabatan akademik dosen.
Sri Suning menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi menuju paradigma "Diktisaintek Berdampak", yang menekankan kontribusi nyata perguruan tinggi melalui pendidikan, riset, dan inovasi untuk mendukung pembangunan nasional.
Ia menyebut perubahan dilakukan sebagai respons terhadap tantangan global, seperti disrupsi kecerdasan buatan, perubahan iklim, dan perlambatan ekonomi. Pemerintah juga menargetkan sedikitnya 50 persen dosen Indonesia bergelar doktor pada 2035 melalui berbagai program beasiswa dan pengembangan karier.
Kebijakan baru menempatkan dampak dan kontribusi karya ilmiah sebagai fokus utama penilaian jabatan akademik. Selain angka kredit konversi, kini diperkenalkan Angka Kredit (AK) Prestasi untuk menghargai produktivitas penelitian sekaligus mempercepat kenaikan jabatan dosen berprestasi.
Dalam pemaparannya juga dijelaskan persyaratan kenaikan jabatan mulai dari Asisten Ahli hingga Profesor, termasuk kewajiban memenuhi BKD, proporsi angka kredit penelitian, publikasi ilmiah bereputasi, serta uji kompetensi sebagai penjamin mutu akademik.
PSri Suning berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan produktivitas riset, memperkuat integritas akademik, serta mendorong lahirnya dosen yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional. (YAA)