Loading...
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga

Landasan Hukum Organisasi

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ADPIKI merupakan pedoman resmi yang mengatur seluruh aktivitas, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota, serta arah kebijakan pengelolaan keuangan dan program kerja asosiasi. AD/ART ini disahkan secara sah melalui akta notaris dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pasal 1 (Nama): Organisasi ini bernama Asosiasi Dosen dan Peneliti Ilmu Komunikasi Indonesia, disingkat ADPIKI.
Pasal 2 (Waktu): ADPIKI didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan berbadan hukum resmi.
Pasal 3 (Kedudukan): Sekretariat Jenderal ADPIKI berkedudukan di DKI Jakarta, Indonesia.
Pasal 4 (Asas): ADPIKI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 5 (Tujuan): Mewujudkan wadah pemersatu bagi dosen dan peneliti ilmu komunikasi untuk mengembangkan keilmuan secara profesional.
Pasal 6 (Kegiatan Utama):
- Penyelenggaraan workshop kurikulum, pelatihan metode penelitian, dan penulisan karya ilmiah.
- Pengelolaan publikasi ilmiah berkala berupa jurnal nasional & internasional.
- Pelaksanaan konferensi ilmiah nasional dan internasional di bidang komunikasi.

Pasal 7 (Kategori Anggota): Anggota ADPIKI terdiri dari Anggota Biasa (dosen aktif/peneliti), Anggota Luar Biasa (praktisi komunikasi), dan Anggota Kehormatan.
Pasal 8 (Hak Anggota): Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan asosiasi, mendapatkan diskon biaya konferensi/publikasi, dan mengajukan hak suara.
Pasal 9 (Kewajiban): Anggota wajib menjunjung tinggi nama baik asosiasi, mematuhi kode etik keprofesian, dan membayar iuran tahunan yang ditetapkan pengurus pusat.

Unduh Dokumen

Salinan lengkap dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ADPIKI dalam format PDF resmi dapat diunduh secara gratis oleh seluruh pengurus dan anggota aktif.

Download PDF AD/ART